Tupoksi Kesbangpol
Tupoksi Kesbangpol

 

2.1          Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi

          

                Konsekuensi terbit dan diundangkannya Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana urusan Kesatuan Bangsa dan Politik masuk pada Urusan pemerintahan umum yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, maka Badan Kesbang Pol yang merupakan OPD atau OPD pelaksana urusan kesatuan bangsa dan politik beralih statusnya menjadi Instansi Vertikal. Kemudian dalam perkembangannya,vertikalisasi Badan Kesbang Pol dan atau Instansi yang melaksanakan urusan kesatuan bangsa dan politik didaerah ditunda pelaksanaannya sampai dengan diundangkannya peraturan pelaksanaan urusan pemerintahan umum, maka Badan Kesbang Pol Kota Lubuklinggau tetap merupakan OPD Kota Lubuklinggau dibawah Walikota , sampai dengan peraturan tersebut diatas diundangkan. Dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan lebih tinggi yaitu Permendagri Nomor 11 Tahun 2019 tentang perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik dan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2019 tentang pembentukan badan kesatuan bangsa dan politik kota Lubuklinggau . Berdasarkan hal tersebut maka Badan Kesbang Pol hanya melaksanakan fungsi kesatuan bangsa dan politik, sedangkan fungsi lain (perlindungan Masyarakat ) dilaksanakan oleh OPD pelaksana fungsi ketentraman dan ketertiban masyarakat. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik merupakan unsure pendukung tugas Gubernur dibidang kesatuan bangsa dan politik, yang berkedudukan dibawah dan Bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah (Sekda). Badan Kesbang Pol Kota Lubuklinggau mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Badan Kesbang Pol menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :

2.1.1  TUGAS POKOK

 

        Melaksanakan Otonomi Pemerintah dibidang Kesatuan Bangsa dan  Politik, seperti pembinaan kerukunan antar umat beragama, Hubungan antar Lembaga, Swadaya masyarakat, suku bangsa, ketahanan bangsa, Wawasan Kebangsaan dalam lingkungan kota lubuklinggau

 

2.1.2      FUNGSI

 

1

Perumusan kebijakan teknis bidang kesatuan bangsa dan politik;

 

2

Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang Kesatuan bangsa dan politik;

 

3

Pembinaan, fasilitasi dan pelaksanaan tugas dibidang ideology dan kewaspadaan, ketahanan bangsa dan politik dalam negeri lingkup provinsi dan kabupaten / kota;

 

4

Pemantauan , evaluasi dan pelaporan bidang kesatuan bangsa dan politik;

 

5

Pelaksanaan kesekretariatan badan;

 

6

Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

       

 

         Adapun uraian tugas pokok sekretariat, masing-masing bidang dan subbidang Adalah sebagai berikut :

 

I.

Sekretariat Badan ;

 

Dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.

a.

Tugas

 

Melaksanakan pelayanan administrasi dilingkungan Badan.

b.

Fungsi:

 

1.

Koordinasi dan penyusunan program dan anggaran di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ;

 

2

Koordinasi dan penyusunan program dan anggaran di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ;

 

3

Pelaksanaan pengelolaan keuangan di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ;

 

4

Pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan aset di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ;

 

5

Pengelolaan urusan aparatur sipil negara di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ; dan

 

6

Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan.

 

Sekretariat membawahkan:

1.

Sub bagian Program Anggaran dan Keuangan

 

 

Melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan program dan anggaran, pengelolaan data dan informasi, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, penyusunan laporan kinerja serta melakukan pengelolaan keuangan, penatausahaan, akuntansi, verifikasi, dan pembukuan.

2.

Sub BagianUmum dan Kepegawaian

 

 

Melaksanakan urusan persuratan, tata usaha pimpinan, kearsipan, hubungan masyarakat, protokol, perlengkapan dan rumah tangga, aset serta pengelolaan kepegawaian.

 

II.

Bidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama  

 

Dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.

a.

Tugas

 

Melaksanakan sebagian tugas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten/kota di bidang ideologi, wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, bhineka tunggal ika dan sejarah kebangsaan serta ketahanan ekonomi, sosial, dan budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika serta fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan;

 

b.

Fungsi:

 

1.

Penyusunan program kerja di bidang ideologi, wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, bhineka tunggal ika dan sejarah kebangsaan serta ketahanan ekonomi, sosial, dan budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika serta fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan di wilayah kabupaten/kota;

 

 

2

Perumusan kebijakan teknis di bidang ideologi, wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, bhineka tunggal ika dan sejarah kebangsaan serta ketahanan ekonomi, sosial, dan budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika serta fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan di wilayah kabupaten/kota

 

 

3

Pelaksanaan kebijakan di bidang ideologi, wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, bhineka tunggal ika dan sejarah kebangsaan serta ketahanan ekonomi, sosial, dan budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika serta fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaandi wilayah kabupaten/kota;

 

 

4

Pelaksanaan koordinasi di bidang ideologi, wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, bhineka tunggal ika dan sejarah kebangsaan serta ketahanan ekonomi, sosial, dan budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika serta fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan di wilayah kabupaten/kota;

 

 

5

Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang ideologi, wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, bhineka tunggal ika dan sejarah kebangsaan serta ketahanan ekonomi, sosial, dan budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika serta fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan di wilayah kabupaten/kota;dan

 

 

6

Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

Bidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama  membawahkan:

1.

Sub Bidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan.

 

 

Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan program kerja, perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan di bidang ideologi dan wawasan kebangsaan, koordinasi, serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang ideologi dan wawasan kebangsaan, bela negara, pembauran kebangsaan, bhineka tunggal ika,sejarah kebangsaan dan karakter bangsa; dan

 

2.

Sub Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Agama

 

 

Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan program kerja, perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, koordinasi, serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidangketahanan ekonomi, sosial, dan budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika serta fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan.

 

III.

Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik.

 

Dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.

 

a.

Tugas

 

melaksanakan sebagian tugas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten/kota di bidang kewaspadaan dini, kerjasama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan Lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan, serta penanganan konflik.

b.

Fungsi:

 

1.

Penyusunan program kerja di bidang kewaspadaan dini, kerjasama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan Lembaga

asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan, serta penanganan konflik di wilayah kabupaten/kota;

 

 

2

Penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kewaspadaan dini, kerjasama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan Lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan, serta penanganan konflik di wilayah kabupaten/kota;

 

 

3

Pelaksanaan kebijakan di bidang kewaspadaan dini, kerjasama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan Lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan, serta penanganan konflik di wilayah kabupaten/kota;

 

 

4

Pelaksanaan koordinasi di bidang kewaspadaan dini, kerjasama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan Lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan, serta penanganan konflik di wilayah kabupaten/kota;

 

 

5

Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang kewaspadaan dini, kerjasama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan Lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan, serta penanganan konflik di wilayah kabupaten/kota; dan

 

 

6

Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan, sesuai dengan Tugas dan fungsinya

 

Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik  membawahkan:

 

1.

Sub Bidang Kewaspadaan Dini dan Kerjasama Intelijen;

 

 

 

Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan program kerja, perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, koordinasi, monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang kewaspadaan dini, kerjasama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan Lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, serta fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan.

 

2.

Sub Bidang Penanganan Konflik.

 

 

Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan program kerja, perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, koordinasi, monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang penanganan konflik.

 

IV.

Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan

 

Dipimpin oleh seorang Kepala bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.

 

a.

Tugas

 

Melaksanakan sebagian tugas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten/kota di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/ pemilihan umum kepala daerah, pemantauan situasi politik serta pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas asing.

b.

Fungsi:

 

1.

Penyusunan program kerja di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah, pemantauan situasi politik serta pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas asing di wilayah kabupaten/kota

 

 

2

Penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah, pemantauan situasi politik serta pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas asing di wilayah kabupaten/kota;

 

 

3

Pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah, pemantauan situasi politik serta pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas asing di wilayah kabupaten/kota;

 

 

4

Pelaksanaan koordinasi di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/ pemilihan umum kepala daerah, pemantauan situasi politik serta pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas asing di wilayah kabupaten/kota;

 

 

5

Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/ pemilihan umum kepala daerah, pemantauan situasi politik serta pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas asing di wilayah kabupaten/ko

© 2021 Kesbangpol Kota Lubuklinggau